Tugas Pokok dan Fungsi
TUGAS POKOK : "“Melaksanakan urusan pemerintah provinsi di bidang perhubungan, melaksanakan tugas dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang diserahkan oleh Gubernur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku"
Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat mempunyai fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis di bidang perhubungan darat; perhubungan laut, sungai, danau dan penyeberangan, perhubungan udara dan pengembangan sistem;
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang perhubungan darat; perhubungan laut, sungai, danau dan penyeberangan; perhubungan udara dan pengembangan system sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Pelaksanaan tugas di bidang perhubungan darat; perhubngan laut, sungai, danau dan penyeberangan; perhubungan udara dan pengembangan system sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang perhubungan darat; perhubungan laut, sungai, danau dan penyeberangan; perhubungan udara dan pengembangan sistem;
- Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas dan fungsi di bidang perhubungan darat; perhubungan laut, sungai, danau dan penyeberangan; perhubungan udara dan pengembangan sistem;
- Pelaksanaan perijinan dan pelayanan umum di bidang perhubungan;
- Pengelolaan administrasi kepegawaian, keuangan, dan asset, serta urusan umum di lingkungan Dinas Perhubungan;
- Pelaksanaan tugas dekonsentrasi, tugas pemantauan dan tugas lainnya di bidang perhubungan yang diserahkan oleh gubernur.
19 September 2024