Tugas Pokok dan Fungsi

TUGAS POKOK : "“Melaksanakan urusan pemerintah provinsi di bidang perhubungan, melaksanakan tugas dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang diserahkan oleh Gubernur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku"

Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat mempunyai fungsi :

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang perhubungan darat; perhubungan laut, sungai, danau dan penyeberangan, perhubungan udara dan pengembangan sistem;
  2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang perhubungan darat; perhubungan laut, sungai, danau dan penyeberangan; perhubungan udara dan pengembangan system sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  3. Pelaksanaan tugas di bidang perhubungan darat; perhubngan laut, sungai, danau dan penyeberangan; perhubungan udara dan pengembangan system sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  4. Penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang perhubungan darat; perhubungan laut, sungai, danau dan penyeberangan; perhubungan udara dan pengembangan sistem;
  5. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas dan fungsi di bidang perhubungan darat; perhubungan laut, sungai, danau dan penyeberangan; perhubungan udara dan pengembangan sistem;
  6. Pelaksanaan perijinan dan pelayanan umum di bidang perhubungan;
  7. Pengelolaan administrasi kepegawaian, keuangan, dan asset, serta urusan umum di lingkungan Dinas Perhubungan;
  8. Pelaksanaan tugas dekonsentrasi, tugas pemantauan dan tugas lainnya di bidang perhubungan yang diserahkan oleh gubernur.
19 September 2024